Syarat Cara Membuat KTP Baru Periodi Tahun 2018 - 2019

Syarat cara membuat KTP Baru 2017 - Pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi informasi tentang Syarat membuat KTP Baru tahun 2016.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah merupakan identitas resmi seseorang sebagai penduduk.

Oleh karena itu kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk yang telah berusia 18 tahun dan atau telah menikah.


Berikut ini cara pengurusan KTP terbaru tahun 2016 :

Untuk memperoleh kartu tanda penduduk (KTP) baru, anda harus melengkapi syarat-syarat berikut :
  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Foto Langsung
  • Fotocopy Ijazah pendidikan akhir 
  • Fotocopy Akta Kelahiran
Jika persyaratan di atas sudah lengkap, maka anda hanya perlu pergi mengantar ke kantor camat yang ada di daerah masing-masing, dan waktu pembutan KTP nya juga tidak lama, cuma seminggu dan terkadang ada yang 2 minggu.

Mungkin ini saja yang dapat saya sampaikan secara ringkas pada artikel kali ini, jika ada penulisan atau penjelasan yang salah mohon di ma'afkan yang sebesar-besarnya.
Itulah artikel tentang Syarat cara membuat KTP baru semoga bermanfaat sobat.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.